SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, tengah menyelidiki dugaaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, kasus dugaan korupsi di salah satu BUMD tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
"Iya, (kami sedang usut dugaan korupsi) salah satu BUMD (Pemkot Surabaya), masih dalam penyelidikan," kata Kasna saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Usut Dugaan Korupsi di Bank Milik Pemerintah yang Rugikan Negara Rp 60 Miliar
Namun, Kasna belum bersedia menyebut nama BUMD yang diusut dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.
"Karena ini masih dalam penyelidikan, jadi nggak boleh keluar (dipublikasikan)," ucap dia.
Ketika kasus masuk ke tahap penyidikan, ia akan mengungkapkan ke publik identitas BUMD, termasuk orang-orang yang terlibat melakukan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, dari penyelidikan saat ini, pihaknya menemukan unsur adanya tindak pidana korupsi.
Baca juga: Warga yang Ingin Mendoakan Langsung Eril, Dipersilakan di Gedung Pakuan
Hal itu dibuktikan dengan adanya nilai kerugian uang negara di salah satu BUMD yang sedang diusut tersebut.
"Sudah ada (kerugian negara). Nilainya tidak sampai puluhan miliar. Kalau sudah naik penyidikan, saya akan kabari," tutur Kasna.
Dengan terendusnya kasus dugaan korupsi di salah satu BUMD Pemkot Surabaya, ia akan mengusut kasus tipikor lainnya yang selama ini masih tenggelam.
"Kalau ditemukan ada dugaan korupsi, Kejari Tanjung Perak pasti mengusutnya," kata Kasna.
Baca juga: Korupsi Hibah Air Minum Rp 14 Miliar, Mantan Direktur PDAM Ditahan Kejati Sulut
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak juga mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu bank pelat merah di Kota Pahlawan.
Saat mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Tanjung Perak menemukan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar lebih.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditingkatkan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi mengatakan akan segera mengumumkan hasil penyidikan tersebut.
Termasuk, orang-orang yang bertanggung jawab atas kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.