Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka, Disebut Ajak Masyarakat Bentuk Negara Khilafah

Kompas.com - 10/06/2022, 15:50 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud, sebagai tersangka. Dia ditahan sejak Kamis (9/6/2022) malam.

Aminuddin Mahmud ditahan sebagai orang yang bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Surabaya Raya yang diduga bertentangan dengan undang-undang.

"Kelompok Khilafatul Muslimin mengajak masyarakat untuk bersatu membentuk negara khilafah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: 18 Jemaah Khilafatul Muslimin Surabaya Diperiksa di Polda Jatim

Sama seperti yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin di Cawang Jakarta Timur, kelompok Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya juga menggelar konvoi khilafah di Surabaya pada 29 Mei 2022 lalu.

"Mereka juga menggelar konvoi motor dengan rute Surabaya dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Sidoarjo diikuti puluhan jemaah," ujarnya.

Baca juga: Geledah Kantor Khilafatul Muslimin Surabaya, Polisi Amankan Dokumen hingga Bendera

Dia juga menegaskan bahwa tersangka Aminudin Mahmud menjalin komunikasi langsung dengan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dalam hal koordinasi syiar paham khilafah.

Sebelumnya, kata Dirmanto, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa 42 orang saksi, menyita barang bukti dari kantor Khilafatul Muslimin Surabaya berupa brosur, dokumen surat hingga bendera.

Aminudin Mahmud dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, hingga Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Selasa (7/6/2022) lalu, Polda Metro Jaya juga menetapkan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka setelah ditangkap di Lampung beberapa hari sebelumnya.

Dia berpotensi dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), UU tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong, serta membuat kegaduhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com