MALANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Malang melakukan operasi penyakit masyarakat pada Rabu (8/6/2022).
Sebanyak tujuh pasangan bukan suami-istri ditemukan di tempat kos-kosan dan hotel, yang berada di Kecamatan Lowokwaru.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan dari banyaknya pasangan tersebut, terdapat dua wanita berumur 19 tahun dan 21 tahun yang merupakan wanita tunasusila (WTS).
Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas, Nenek di Malang Titip Pesan supaya Cucunya Segera Pulang
Kedua WTS menjajakan diri melalui aplikasi online atau open BO dan sudah tiga minggu berada di hotel tersebut.
Mereka berasal dari Kabupaten Malang dengan status bekerja di salon dan satu WTS lainnya tidak memiliki pekerjaan.
"Berdasarkan pengakuan mereka umurnya 19 dan 21 tahun, ya kita bawa ke kantor dilakukan pemeriksaan pendalaman, mereka sudah di hotel itu sekitar tiga minggu, stay di situ," kata Rahmat saat dihubungi via telepon, Kamis (19/6/2022).
Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas, Nenek di Malang Titip Pesan supaya Cucunya Segera Pulang
Dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Malang menemukan adanya kondom dan bukti chat transaksi.
Dalam sekali transaksi, para WTS bisa mematok tarif mencapai Rp 500.000 sampai Rp 1.200.000.
Baca juga: Jalur Pedestrian Zona 3 Kayutangan Heritage Malang Diperlebar, Target Rampung Agustus 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.