Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pembunuhan Pensiunan RRI di Madiun, Tersangka Diduga Dendam Korban Ada Hubungan Asmara dengan Istrinya

Kompas.com - 09/06/2022, 13:08 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com, - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota telah menangkap NS (45), tersangka pembunuhan Aris Budianto (58), pensiunan PNS RRI Madiun di Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Tersangka NS mengakui bahwa pelaku pembunuhan itu memang dia. Tersangka membunuh korban dengan celurit,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Kepada polisi, tersangka NS mengaku nekat membunuh Aris lantaran dendam pribadi usai mengetahui korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya.

“Ya pastinya itulah (dendam pribadi). Latar belakangnya kan ada kemarahan itu (hubungan korban dan istri tersangka). Lantaran dia marah kemudian melakukan itu (membunuh),” tutur Tatar.

Baca juga: Satpol PP Amankan 4 Pasangan Saat Razia Rumah Kos di Madiun, Terdapat 2 Pelajar

Namun untuk memastikan motif pembunuhan yang dilakukan NS, polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi lain. 

“Nanti kami dalami dulu untuk memastikan motif sebenarnya. Karena itu baru keterangan dari tersangka,” tandas Tatar.

Polisi juga akan mendalami persoalan asmara antara istri tersangka dengan korban yang menjadi pemicu pembunuhan.

Baca juga: Misteri Kematian Pensiunan RRI Madiun hingga Dugaan Masalah Asmara

Pelaku tunggal

Tersangka NS mengaku melakukan aksinya sendirian saat menghabisi korban. Tersangka sengaja mencegat korban di salah satu gang usai korban pulang shalat subuh.

“Pengakuan tersangka NS hanya dia sendiri yang membunuh korban,” jelas Tatar.

Menurut Tatar, saat bertemu korban, tersangka tidak langsung membacok Aris dengan senjata tajam.

Awalnya tersangka menganiaya korban. Sesaat kemudian tersangka mengeluarkan celurit lalu membacok korban hingga akhirnya Aris meninggal dunia.

Soal empat orang yang terlihat dalam rekaman CCTV, polisi masih mendalaminya. Ia menduga, keempat orang itu hanya mengantar.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal Bus Sugeng Rahayu di Madiun, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan, polisi sudah menyita celurit yang digunakan tersangka menghabisi korban.

Tak hanya itu satu unit sepeda yang digunakan tersangka pun sudah disita polisi.

Untuk sementara tersangka NS dijerat dengan tuduhan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sebelum dibacok , tersangka sempat menganiaya korban terlebih dahulu.

“Kalau dilihat lukanya, korban sempat melawan dengan menangkis saat dianiaya tersangka,” ucap Tatar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com