GRESIK, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Mencakup di antaranya hewan ternak yang terjangkit PMK, namun yang masih dapat dijadikan kurban.
Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan, sesuai fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pusat maka ada kriteria hewan terjangkit PMK namun masih bisa dijadikan untuk kurban saat Idul Adha mendatang.
Hewan ternak terjangkit PMK yang boleh untuk kurban adalah yang memiliki gejala klinis ringan.
Baca juga: 48 Sapi di Tulungagung Terjangkit PMK, Polisi Sekat Perbatasan
"Selama kena PMK tapi kukunya (hewan) belum terkelupas, masih mau makan, dan kelihatan sehat, masih diperbolehkan, bisa untuk hewan kurban," ujar Mansoer saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Meski demikian, Mansoer menjelaskan, tidak semua hewan ternak terjangkit PMK dapat dijadikan kurban khususnya yang bergejala klinis berat.
Sesuai fatwa MUI, hewan ternak bergejala berat tidak diperbolehkan untuk kurban.
"Hewan yang kukunya sampai terkelupas sehingga tidak bisa jalan, terlalu kurus sekali, yang termasuk gejala klinis sekali itu tidak boleh. Ini juga termasuk untuk domba dan kambing," kata Mansoer.
"Jadi yang penting masih bisa jalan, kukunya belum terkelupas dan tidak kurus sekali, masih mau makan itu diperbolehkan," imbuhnya.
Baca juga: PMK Meluas, Semua Pasar Hewan dan RPH di Nganjuk Disemprot Disinfektan
Terkait pengawasan di lapangan, Mansoer mengatakan, bakal segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait di Kabupaten Gresik untuk memantau saat pelaksanaan kurban.
"Kami memberikan fatwa kepada otoritas terkait, dan secepatnya akan kami koordinasikan dengan Dinas Pertanian Gresik," tutur Mansoer.
Fatwa yang diterbitkan oleh MUI pusat pada 31 Mei 2022 telah memuat hewan ternak sapi, domba, dan kambing yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan dapat dijadikan hewan kurban.
Sementara hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala klinis berat, tetap tidak dianjurkan dan tidak diperbolehkan sebagai hewan ternak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.