LUMAJANg, KOMPAS.com - Baidlowi (32), warga Dusun Srambaan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur harus mendekam di penjara usai melakukan dua kali aksi penusukan, Minggu (5/6/2022).
Korban pertama merupakan istri mudanya sendiri yang bernama Tita Dewi Novitayanti, warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Berikutnya orang yang tidak dikenal oleh pelaku bernama Andi Hariyanto (24), warga Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Honorer Dihapus, Lumajang Berpotensi Tambah 6.953 Pengangguran Baru
"Dua orang korbannya, yang pertama istri mudanya, yang kedua ini pengakuan dari pelaku tidak pernah mengenal korban," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolres Lumajang, Senin (6/6/2022).
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah istri mudanya. Saat itu pelaku menanyai anak tirinya soal pencurian HP yang dialami anak tirinya tersebut.
Mendapatkan respons kurang enak dari anak tirinya, pelaku kemudian emosi dan memukuli anak tiri dari hasil pernikahan sirinya dengan Tita.
Tita yang tidak terima anaknya dipukuli pelaku kemudian melerai. Adu mulut pun terjadi antara keduanya.
Pelaku yang sudah terbawa emosi langsung menusukkan sebilah pisau ke bagian punggung Tita.
Baca juga: Berawal Bakar Sampah, Pabrik Penyulingan Daun Cengkeh di Lumajang Dilalap Api
Aksi pelaku tidak sampai di situ. Usai menikam istri mudanya, pelaku kemudian keluar hendak ke rumah saudaranya.
Namun di tengah jalan pelaku bertemu dengan Andi. Menurut pelaku, sebelumnya ia tidak pernah mengenali korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.