SURABAYA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Surabaya, Jawa Timur, akan membuka pendaftaran jalur zonasi mulai besok, Selasa (7/5/2022) sampai 9 Mei mendatang.
Pada jalur zonasi ini, seleksi akan ditentukan berdasarkan skor usia Calon Peserta Didik Baru (PPDB).
Adapun jalur afirmasi dan perpindahan tugas sudah dilaksanakan akhir Mei lalu.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, untuk PPDB SDN, para orangtua atau wali murid dapat melakukan pendaftaran secara online atau daring dengan mengakses laman ppdbsd.surabaya.go.id yang dapat dibuka melalui ponsel maupun komputer.
Baca juga: PPDB Kabupaten Nunukan, Siswa yang Orang Tuanya Meninggal akibat Covid-19 Masuk Jalur Afirmasi
"Sistem online PPDB SDN dibuka pada tanggal 7 Juni tepat pukul 00.00 WIB," kata Yusuf di Surabaya, Senin (6/6/2022).
Yusuf menjelaskan, seleksi jalur zonasi PPDB SDN dilakukan dengan meranking skor usia calon peserta didik baru (CPDB) atau siswa.
Bagi pendaftar dengan usia 7 tahun atau lebih akan memperoleh bobot skor 10, usia 6 tahun 7 bulan sampai dengan 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8.
Kemudian, usia 6 tahun sampai dengan 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6, dan usia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4.
"Bila skor usia sama, maka melihat waktu pendaftaran," ucap Yusuf.
Dalam proses penerimaan PPDB jenjang SDN, kata Yusuf, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes yang bersifat akademis seperti membaca, menulis, dan berhitung.
Pendaftaran PPDB juga gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.
Baca juga: Calon Peserta Didik di Area Blank Spot Bisa Daftar PPDB SMA di Jateng Lewat Zonasi Khusus
Sementara itu, bagi CPDB dengan status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum diterima pada jalur afirmasi mitra warga beberapa waktu lalu, dapat mendaftar ke jalur zonasi yang kuotanya cukup besar.
"Mudah-mudahan, nanti yang tidak diterima di jalur afirmasj mitra warga dapat diterima di jalur zonasi," ungkap dia.
Meskipun diterima pada jalur zonasi, kata Yusuf, status MBR pada CPDB tetap melekat dan tidak akan hilang.
Jadi, orang tua atau wali murid dengan status MBR tidak perlu khawatir dengan jalur penerimaan yang digunakan saat PPDB, baik itu jenjang SD maupun jenjang SMP.
"Tetap diberikan intervensi, meskipun nantinya lolos di jalur zonasi," janji Yusuf.
Baca juga: Saber Pungli Jabar Terjunkan Intel Kawal PPDB dari Praktik Titip Siswa
Sebagai informasi, pendaftaran PPDB jenjang SDN jalur zonasi dibuka pada 7-9 Juni. Pengumuman dilakukan pada 10 Juni. Adapun proses daftar ulang bagi CPDB yang diterima jalur zonasi dibuka mulai 10-11 Juni.
Apabila ada siswa yang diterima kemudian mengundurkan diri, maka kuotanya diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota pada 12 Juni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.