Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 423 Juta, Kades Kalipare Malang Ditahan Polisi

Kompas.com - 06/06/2022, 14:06 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sutikno ditetapkan tersangka oleh Polres Malang.

Sutikno diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 423 juta.

Baca juga: Unggahan Viral Pria Pamer Alat Kelamin di Kota Malang, Polisi Imbau Korban Melapor

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony K Bara'langi mengatakan, kepala desa tersebut dipanggil oleh Polres Malang untuk pemeriksaan.

Pemanggilan berlanjut pada penetapan dan penahanan tersangka.

"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019," ungkap Dony saat ditemui, Senin (6/5/2022).

Baca juga: Terekam CCTV, Pencurian Besi di Pinggir Jalan Kota Malang, Ini Kata Polisi

Meski kasus dugaan penyelewengan itu terjadi pada tahun 2019, Polres Malang baru bisa melakukan penahanan karena menunggu hasil perhitungan Inspektorat.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara akibat praktik rasuah Sutikno sekitar Rp 423 juta," jelasnya.

Sejak mengendus adanya dugaan praktik rasuah tahun 2019 lalu, Polres Malang polisi telah melayangkan surat kepada tersangka agar mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.

"Dana Desa itu adalah anggaran yang seharusnya digunakan untuk beberapa item sejumlah pembangunan di Desa Kalipare. Termasuk untuk pembangunan pasar," jelasnya.

 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," katanya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 5 Juni 2022, Pagi Cerah Berawan, Sore Cerah Berawan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Hasil penyelidikan tersangka melakukan praktik korupsi ini sendirian," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com