"Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 5 Juni 2022, Pagi Cerah Berawan, Sore Cerah Berawan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Hasil penyelidikan tersangka melakukan praktik korupsi ini sendirian," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.