"Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 5 Juni 2022, Pagi Cerah Berawan, Sore Cerah Berawan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Hasil penyelidikan tersangka melakukan praktik korupsi ini sendirian," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.