MALANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sutikno ditetapkan tersangka oleh Polres Malang.
Sutikno diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 423 juta.
Baca juga: Unggahan Viral Pria Pamer Alat Kelamin di Kota Malang, Polisi Imbau Korban Melapor
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony K Bara'langi mengatakan, kepala desa tersebut dipanggil oleh Polres Malang untuk pemeriksaan.
Pemanggilan berlanjut pada penetapan dan penahanan tersangka.
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019," ungkap Dony saat ditemui, Senin (6/5/2022).
Baca juga: Terekam CCTV, Pencurian Besi di Pinggir Jalan Kota Malang, Ini Kata Polisi
Meski kasus dugaan penyelewengan itu terjadi pada tahun 2019, Polres Malang baru bisa melakukan penahanan karena menunggu hasil perhitungan Inspektorat.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara akibat praktik rasuah Sutikno sekitar Rp 423 juta," jelasnya.
Sejak mengendus adanya dugaan praktik rasuah tahun 2019 lalu, Polres Malang polisi telah melayangkan surat kepada tersangka agar mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.
"Dana Desa itu adalah anggaran yang seharusnya digunakan untuk beberapa item sejumlah pembangunan di Desa Kalipare. Termasuk untuk pembangunan pasar," jelasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.