MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 344 guru di Kota Malang yang sebelumnya berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka resmi diangkat menjadi PPPK dalam kegiatan Penyerahan Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap II Formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang berlangsung di Gedung Student Center Pertamina, SMK Negeri 2 Malang, Jumat (3/6/2022).
Semringah
Hanik Fauziah (48), salah satu guru, terlihat semringah karena merasa senang bisa diangkat menjadi guru PPPK. Hanik Fauziah mengajar sejak 2001. Awalnya, dia mengajar di Sekolah Dasar Nahdlatul Ulama (SD NU) Blimbing dengan penghasilan awal hanya sebesar Rp 200.000 per bulan.
Baca juga: Unggahan Viral Tarif Angkot Tak Wajar, Ini Kata Dishub Kota Malang
Kemudian, Hanik pindah mengajar ke sekolah negeri dengan menjadi guru tidak tetap.
"Terakhir di sekolah saya yang dulu. Alhamdulillah, dapat Rp 1.300.000. Tapi alasan saya kemudian mendaftar PPPK tahun lalu bukan karena penghasilan tapi ingin mengajar lebih dekat dengan rumah," kata Hanik saat diwawancara usai resmi menjadi PPPK di SMK Negeri 2 Malang, Jumat.
Ibu dua anak itu bersama suaminya, Ramli (47), lolos sebagai guru PPPK. Sejak Kamis (2/6/2022), Hanik mulai mengajar di SDN Lesanpuro 2 Malang dan suaminya bertugas di SMKN 12 Malang.
"Alhamdulillah sekarang saya bisa ngajar dekat dengan rumah saya, sama-sama di daerah Lesanpuro, karena umur siapa yang tahu mas, saya juga nanti semakin tua," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.