TRENGGALEK, KOMPAS.com- Uang Rp 33 juta di rekening milik seorang nasabah di Trenggalek, Jawa Timur dikuras oleh komplotan spesialis pengganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Komplotan tersebut beraksi mengganjal lubang mesin ATM dengan alat pembersih telinga.
"Lubang ATM diganjal pelaku menggunakan cotton bud (pembersih telinga)," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Ganjal ATM di Trenggalek, Begini Modusnya
Kompol Haryanto mengemukakan, pelaku berjumlah empat orang. Mulanya mereka mengamati situasi mesin ATM.
Pelaku kemudian mengganjal lubang mesin dengan pembersih telinga.
Saat ada calon korban yang masuk ke ruang mesin ATM, salah satu pelaku mengikuti korban dari belakang dan seolah-olah akan mengantre.
Begitu kartu ATM korban tak bisa dikeluarkan, pelaku berpura-pura memberikan bantuan.
"Karena korban terlihat bingung, pelaku menghampiri korban berpura-pura membantu," katanya.
Baca juga: Buruh Ladang di Trenggalek Ditemukan Tewas di Gubuk
Pelaku menyarankan korban melapor ke kantor bank terdekat, namun saat korban meninggalkan ruang mesin ATM, pelaku menarik kartu korban.
Pelaku yang sebelumnya juga telah mengamati kode rahasia atau PIN korban kemudian menguras saldo korban.
Komplotan itu lalu menguras uang puluhan juta dari rekening korban.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta," papar Haryanto.
Baca juga: Polres Trenggalek Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Pembajak Sawah
Setelah korban melaporkan kejadian ke polisi, dua pelaku yakni AN (44) dan HP (41) ditangkap, Kamis (2/6/2022).
Keduanya merupakan warga Kota Bandung, Jawa Barat.
Polisi melumpuhkan mereka karena sempat melawan saat dibekuk.
Sementara dua pelaku lainnya yakni IA dan RH masih dalam pengejaran.
Para pelaku ternyata telah beraksi di sejumlah wilayah mulai dari Ponorogo, Madiun, hingga Jakarta.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.