Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 33 Juta di Rekening Dikuras Komplotan Spesialis Ganjal ATM, Pelaku Pakai Cotton Bud Saat Beraksi

Kompas.com - 03/06/2022, 05:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

TRENGGALEK, KOMPAS.com- Uang Rp 33 juta di rekening milik seorang nasabah di Trenggalek, Jawa Timur dikuras oleh komplotan spesialis pengganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Komplotan tersebut beraksi mengganjal lubang mesin ATM dengan alat pembersih telinga.

"Lubang ATM diganjal pelaku menggunakan cotton bud (pembersih telinga)," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Ganjal ATM di Trenggalek, Begini Modusnya

Berpura-pura bantu

Kompol Haryanto mengemukakan, pelaku berjumlah empat orang. Mulanya mereka mengamati situasi mesin ATM.

Pelaku kemudian mengganjal lubang mesin dengan pembersih telinga.

Saat ada calon korban yang masuk ke ruang mesin ATM, salah satu pelaku mengikuti korban dari belakang dan seolah-olah akan mengantre.

Begitu kartu ATM korban tak bisa dikeluarkan, pelaku berpura-pura memberikan bantuan.

"Karena korban terlihat bingung, pelaku menghampiri korban berpura-pura membantu," katanya.

Baca juga: Buruh Ladang di Trenggalek Ditemukan Tewas di Gubuk

Kuras puluhan juta

Pelaku menyarankan korban melapor ke kantor bank terdekat, namun saat korban meninggalkan ruang mesin ATM, pelaku menarik kartu korban.

Baca juga: Cerita Ning Nida, Warga Trenggalek yang Raih Juara 1 Hafalan Al Quran di Rusia, Pulang Disambut Bupati

 

Pelaku yang sebelumnya juga telah mengamati kode rahasia atau PIN korban kemudian menguras saldo korban.

Komplotan itu lalu menguras uang puluhan juta dari rekening korban.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta," papar Haryanto.

Baca juga: Polres Trenggalek Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Pembajak Sawah

2 orang ditangkap

Setelah korban melaporkan kejadian ke polisi, dua pelaku yakni AN (44) dan HP (41) ditangkap, Kamis (2/6/2022).

Keduanya merupakan warga Kota Bandung, Jawa Barat.

Polisi melumpuhkan mereka karena sempat melawan saat dibekuk.

Sementara dua pelaku lainnya yakni IA dan RH masih dalam pengejaran.

Para pelaku ternyata telah beraksi di sejumlah wilayah mulai dari Ponorogo, Madiun, hingga Jakarta.

Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com