Pelaku yang sebelumnya juga telah mengamati kode rahasia atau PIN korban kemudian menguras saldo korban.
Komplotan itu lalu menguras uang puluhan juta dari rekening korban.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta," papar Haryanto.
Baca juga: Polres Trenggalek Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Pembajak Sawah
Setelah korban melaporkan kejadian ke polisi, dua pelaku yakni AN (44) dan HP (41) ditangkap, Kamis (2/6/2022).
Keduanya merupakan warga Kota Bandung, Jawa Barat.
Polisi melumpuhkan mereka karena sempat melawan saat dibekuk.
Sementara dua pelaku lainnya yakni IA dan RH masih dalam pengejaran.
Para pelaku ternyata telah beraksi di sejumlah wilayah mulai dari Ponorogo, Madiun, hingga Jakarta.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.