Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Disdikbud Terjerat Korupsi, Wali Kota Probolinggo Tunjuk Staf Ahli Sebagai Plt

Kompas.com - 02/06/2022, 15:38 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menegaskan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Maskur yang ditahan kejaksaan karena terjerat kasus dugaan korupsi diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan yang sama juga diberikan kepada PPTK Disdikbud Kota Probolinggo Basori yang ditahan bersama Maskur.

Baca juga: 8 PSK dan 2 Pria Hidung Belang di Probolinggo Ditangkap di 2 Warung

"Maskur dan Basori diberhentikan sementara sebagai ASN. Karena kasusnya termasuk pelanggaran berat. Kita ikuti proses hukumnya dan menggunakan azaz praduga tak bersalah," kata Hadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/5/2022).

Hadi memastikan, hak-hak Maskur sebagai ASN tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Meski gaji yang diterima sudah tidak penuh lagi.

Sejak Maskur ditahan, Hadi langsung menunjuk Staf Ahli Wali Kota Wawan S, sebagai Plt Kadisdikbud. Sehingga, pelayanan dan program Disdikbud Kota Probolinggo tetap berjalan.

"Sudah saya tunjuk Staf Ahli Wawan sebagai Plt. Dia yang memimpin Disdikbud sambil menunggu proses hukum Maskur," jelas Hadi.

Kasus Maskur ini di luar dugaan Hadi. Kasus korupsi pada Dinas Pendidikan ini yang pertama terjadi sejak dirinya menjadi Wali Kota Probolinggo pada 2019.

Namun, kata Hadi, sudah ada tiga kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, yang tersandung kasus korupsi. Dua kasus sebelumnya terjadi pada periode sebelum Hadi.

"Saya prihatin. Ini ketiga kalinya Kadisdikbud di Kota Probolinggo tersandung kasus hukum. Saya harap ini tidak terjadi lagi. Dan menjadi pelajaran bagi kita semua," ungkap Hadi.

Pemberhentian Maskur dan Basori sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 3/tahun 2021 tentang Pemberhentian Sementara. Disebutkan bahwa, tahapan awal untuk PNS aktif yang ditahan oleh aparat penegak hukum (APH) yaitu, pemberhentian sementara sebagai PNS atau ASN.

Maskur masih berhak menerima 75 persen dari gajinya. Karena, ia termasuk kategori batas usia pensiun (BUP). Jika tidak masuk kategori BUP atau usia di bawah 58 tahun, maka hak gaji yang diterima sebesar 50 persen.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, Maskur, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, pada Senin (30/5/2022).

Baca juga: Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Janjian Bertemu Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara

Maskur yang akan pensiun pada Agustus mendatang ditahan dan dititpkan di Lapas Kelas II B Kota Probolinggo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono mengatakan, Maskur terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020, tepatnya pada LKS dan modul. Dari kasus itu, negara mengalami kerugian Rp 974.915.919.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Surabaya
Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Surabaya
Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Surabaya
ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

Surabaya
Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com