Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 PSK dan 2 Pria Hidung Belang di Probolinggo Ditangkap di 2 Warung

Kompas.com - 02/06/2022, 11:29 WIB
Ahmad Faisol,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menangkap 8 perempuan dan dua pria dalam razia penyakit masyarakat di dua warung yang disinyalir menjadi tempat prostitusi di Kabupaten Probolinggo.

Kedua warung di yakni di Dusun Ko'ong, Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces dan warung di Dusun Pancoran Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan.

Baca juga: Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Janjian Bertemu Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara

Dari razia tersebut, 8 perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 2 pria hidung belang diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Samapta Polres Probolinggo.

Mereka adalah SB (32), PU (29), AH (40), AM (40), TU (38), KML (51), SAT (47) warga Kabupaten Probolinggo, ALH (44), warga Kabupaten Banyuwangi, SR (46), warga Kota Probolinggo, dan SRN (42) warga Kabupaten Lumajang.

Kasat Samapta AKP Ahmad Jayadi mengatakan, razia dalam rangka memberantas penyakit masyarakat ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.

Laporan disampaikan melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp 085336338838. Warga menginformasikan terkait adanya aktivitas prostitusi yang dilakukan para PSK dan pria hidung belang.

“Jadi dengan adanya laporan masyarakat, kami melakukan razia di dua lokasi tersebut pada Rabu (1/6/2022). Hasilnya kami amankan 8 PSK dan 2 pria hidung belang," kata Jayadi, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Janjian Bertemu Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara

Kesepuluh orang yang terjaring razia pekat ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Probolinggo saja.

"Ada 7 orang yang dari Kabupaten Probolinggo, 1 orang dari Kota Probolinggo, 1 orang dari Kabupaten Lumajang  dan 1 orang dari Kabupaten Banyuwangi," jelasnya.

Baca juga: Menyerang Saat Diusir, Ular Kobra Sepanjang 1,5 Meter di Probolinggo Akhirnya Dibunuh

Jayadi menambahkan,10 orang ini dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di tempat umum Kabupaten Probolinggo.

"Para pelaku patut diduga melanggar Pasal 3 (1) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta," pungkas Jayadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com