PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menangkap 8 perempuan dan dua pria dalam razia penyakit masyarakat di dua warung yang disinyalir menjadi tempat prostitusi di Kabupaten Probolinggo.
Kedua warung di yakni di Dusun Ko'ong, Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces dan warung di Dusun Pancoran Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan.
Baca juga: Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Janjian Bertemu Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara
Dari razia tersebut, 8 perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 2 pria hidung belang diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Samapta Polres Probolinggo.
Mereka adalah SB (32), PU (29), AH (40), AM (40), TU (38), KML (51), SAT (47) warga Kabupaten Probolinggo, ALH (44), warga Kabupaten Banyuwangi, SR (46), warga Kota Probolinggo, dan SRN (42) warga Kabupaten Lumajang.
Kasat Samapta AKP Ahmad Jayadi mengatakan, razia dalam rangka memberantas penyakit masyarakat ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.
Laporan disampaikan melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp 085336338838. Warga menginformasikan terkait adanya aktivitas prostitusi yang dilakukan para PSK dan pria hidung belang.
“Jadi dengan adanya laporan masyarakat, kami melakukan razia di dua lokasi tersebut pada Rabu (1/6/2022). Hasilnya kami amankan 8 PSK dan 2 pria hidung belang," kata Jayadi, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Janjian Bertemu Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara
Kesepuluh orang yang terjaring razia pekat ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Probolinggo saja.
"Ada 7 orang yang dari Kabupaten Probolinggo, 1 orang dari Kota Probolinggo, 1 orang dari Kabupaten Lumajang dan 1 orang dari Kabupaten Banyuwangi," jelasnya.
Baca juga: Menyerang Saat Diusir, Ular Kobra Sepanjang 1,5 Meter di Probolinggo Akhirnya Dibunuh
Jayadi menambahkan,10 orang ini dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di tempat umum Kabupaten Probolinggo.
"Para pelaku patut diduga melanggar Pasal 3 (1) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta," pungkas Jayadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.