Jayadi menambahkan,10 orang ini dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di tempat umum Kabupaten Probolinggo.
"Para pelaku patut diduga melanggar Pasal 3 (1) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta," pungkas Jayadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.