Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Investasi Bodong "Arisan Love", Bayar Rp 9 Juta Dijanjikan Untung Rp 11 Juta dalam Waktu Singkat

Kompas.com - 31/05/2022, 15:56 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Arisan dan investasi bodong bernama "Arisan Love" yang dioperatori tersangka APK memberi iming-iming yang disebut tidak masuk akal.

Reni, salah satu korban asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang mengaku rugi Rp 70 juta lebih awalnya tergiur karena APK menjanjikan bunga cukup tinggi.

"Investasi Rp 9 juta dijanjikan kembali Rp 11 juta dalam waktu yang singkat," kata Reni di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Tipu Korban Miliaran Rupiah, Operator Arisan Love Jadi Tersangka

Menurut dia, APK juga memamerkan berbagai barang yang disebutnya sebagai jaminan dari peminjam, dari berbentuk mobil, motor, hingga perhiasan.

"Ternyata semuanya palsu, mobil yang dipamerkan adalah mobil rental," jelasnya.

Dia berharap polisi memproses hukum APK sesuai dengan undang-undang pidana yang berlaku.

"Kami juga berharap uang kami semuanya bisa kembali," harapnya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Wildan Albert menyebut APK menjalankan aksinya sejak 2019 melalui link media sosial yang terhubung dengan grup WhatsApp bernama "Arisan Love".

Pelaku menawarkan produk arisan, investasi hingga simpan pinjam dengan iming-iming keuntungan besar.

Baca juga: Peringatan Dini Banjir Rob di Pesisir Surabaya, Jatim Ini Penjelasan BMKG

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan APK (23) dalam kasus investasi bodong yang merugikan para  korbannya hingga miliaran rupiah.

APK adalah seorang perempuan yang menjadi operator arisan dan investasi bodong tersebut.

Sampai saat ini kata Wildan, sudah ada 13 korban yang melaporkan tersanga. Mereka adalah member arisan dan investasi yang dijaring tersangka melalui media sosial.

"Total kerugian 13 korban lebih dari Rp 1,1 milliar," ujarnya.

Dia mengimbau member lain yang merasa menjadi korban, untuk melapor ke Polda Jatim.

Menurut pengakuan tersangka, total member yang dihimpunnya mencapai 150 member.

Polisi menjerat APK dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com