Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Investasi Bodong "Arisan Love", Bayar Rp 9 Juta Dijanjikan Untung Rp 11 Juta dalam Waktu Singkat

Kompas.com - 31/05/2022, 15:56 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Arisan dan investasi bodong bernama "Arisan Love" yang dioperatori tersangka APK memberi iming-iming yang disebut tidak masuk akal.

Reni, salah satu korban asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang mengaku rugi Rp 70 juta lebih awalnya tergiur karena APK menjanjikan bunga cukup tinggi.

"Investasi Rp 9 juta dijanjikan kembali Rp 11 juta dalam waktu yang singkat," kata Reni di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Tipu Korban Miliaran Rupiah, Operator Arisan Love Jadi Tersangka

Menurut dia, APK juga memamerkan berbagai barang yang disebutnya sebagai jaminan dari peminjam, dari berbentuk mobil, motor, hingga perhiasan.

"Ternyata semuanya palsu, mobil yang dipamerkan adalah mobil rental," jelasnya.

Dia berharap polisi memproses hukum APK sesuai dengan undang-undang pidana yang berlaku.

"Kami juga berharap uang kami semuanya bisa kembali," harapnya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Wildan Albert menyebut APK menjalankan aksinya sejak 2019 melalui link media sosial yang terhubung dengan grup WhatsApp bernama "Arisan Love".

Pelaku menawarkan produk arisan, investasi hingga simpan pinjam dengan iming-iming keuntungan besar.

Baca juga: Peringatan Dini Banjir Rob di Pesisir Surabaya, Jatim Ini Penjelasan BMKG

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan APK (23) dalam kasus investasi bodong yang merugikan para  korbannya hingga miliaran rupiah.

APK adalah seorang perempuan yang menjadi operator arisan dan investasi bodong tersebut.

Sampai saat ini kata Wildan, sudah ada 13 korban yang melaporkan tersanga. Mereka adalah member arisan dan investasi yang dijaring tersangka melalui media sosial.

"Total kerugian 13 korban lebih dari Rp 1,1 milliar," ujarnya.

Dia mengimbau member lain yang merasa menjadi korban, untuk melapor ke Polda Jatim.

Menurut pengakuan tersangka, total member yang dihimpunnya mencapai 150 member.

Polisi menjerat APK dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com