Kedua pemilik warkop yang juga ditengarai sebagai muncikari, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
Yakni SM (42) warga Kecamatan Widang, Tuban, selaku pemilik warkop di Kecamatan Sugio dan KK (68) pemilik warung di Desa Balun, Kecamatan Turi.
"Mereka diamankan untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut mengenai hal itu (dugaan praktik prostitusi)," ucap Anton.
Baca juga: 18 Ekor Domba di Lamongan Terjangkit PMK, Pertama Kali Ditemukan di Desa Lopang
Besar kemungkinan, kedua pemilik warkop tersebut bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik prostitusi yang terjadi.
Terlebih polisi yang mendatangi lokasi juga sudah mendapati barang bukti berupa celana dalam, kasur, hingga uang tunai dari masing-masing lokasi.
Anton mengungkapkan, kedua pemilik warkop tersebut menerapkan modus yang tidak jauh berbeda dalam menjalankan bisnis esek-esek tersebut.
Yakni, dengan cara menyediakan maupun menyewakan bilik-bilik kamar (ruangan) sebagai tempat mesum, termasuk perempuan untuk melayani para lelaki hidung belang.
Baca juga: Tabrakan Mobil Vs Kereta Api di Lamongan, 3 Orang Terluka
Menurut informasi, pemilik warkop mendapat keuntungan Rp 25.000 hingga Rp 50.000 dari setiap transaksi prostitusi.
Para lelaki hidung dikenakan tarif antara Rp 70.000 hingga Rp 150.000 untuk sekali kencan. Biaya tersebut belum termasuk sewa bilik dan kasur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.