SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AZ (35) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumenep.
AZ ditangkap usai kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: TNI AL Akan Pindahkan Lanal ke Sumenep, Ini Tujuannya
.
Pria asal Jalan Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg VII Blok H-18 Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep, itu kini diamankan oleh polisi untuk penyidikan lebih lanjut.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (30/5/2022).
Widiarti menjelaskan, kasus penangkapan AZ bermula dari adanya laporan warga bahwa di rumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Baca juga: KSAL Yudo Margono Diberi Gelar Djojo Noto Segoro oleh Kesultanan Keraton Sumenep, Apa Maknanya?
Mendapat laporan itu, anggota Satres Narkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Sabtu (28/5/2022), anggota yang sedang melakukan patroli mendapati pelaku sedang berada di rumahnya dan akan akan melakukan transaksi sabu.
Baca juga: Antisipasi Penularan Wabah PMK, Pemkab Sumenep Buka Layanan Pengaduan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.