BANYUWANGI, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan banyak tanah wakaf yang dikuasai kembali oleh anak dan cucu wakif atau orang yang mewakafkan.
Wakaf sendiri telah diakui negara sebagai peralihan kepemilikan aset wakif untuk jangka waktu tertentu atau selamanya, untuk kepentingan ibadah.
"Banyak kasus diwakafkan kakeknya, cucunya menggugat. Maka aset tanah wakaf penting untuk disertifikatkan," kata Sofyan dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf, di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (29/5/2022).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, telah mengatur proses peralihan kepemilikan atau penguasaan aset untuk keperluan peribadatan itu.
Disebutkan bahwa seorang nazhir nantinya bertanggung jawab mengarahkan penggunaan aset sesuai tujuan wakaf yang tertera dalam akta ikrar wakaf (AIW).
Sofyan pun mendorong agar para nazhir yang merawat aset wakaf untuk mengurus sertifikatnya, misalnya sertifikat tanah.
Pihaknya pun telah mempermudah pengurusan sertifikat tanah wakaf, dengan mengurangi sejumlah syarat.
Baca juga: Rio Waida, Satu-satunya Atlet Indonesia di Kompetisi Selancar Dunia WSL Banyuwangi 2022
Misalnya bila wakif telah meninggal sebelum membuat AIW, sertifikat tanah tetap bisa diproses dengan pernyataan dua saksi bahwa aset itu telah diwakafkan.
"Karena memang tujuan kita, BPN, ingin mendaftarkan seluruh aset yang ada, seluruh tanah yang ada di Indonesia," kata Sofyan lagi.
Baca juga: Kompetisi Selancar Internasional Banyuwangi Dibuka, Jadi Momen Bangkit Pantai G-Land
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.