LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai serius menertibkan aktivitas pertambangan pasir yang berada di pesisir Lumajang, Jawa Timur.
Usai membentuk Satuan Tugas (Satgas) pasir yang dikepalai langsung oleh Kapolres Lumajang, langkah tegas mulai dilakukan.
Kamis (26/5/2022), polisi menggerebek aktivitas penambangan pasir ilegal di pesisir Lumajang tepatnya Desa Bago, Kecamatan Pasirian.
Baca juga: Sengketa Lahan SMK WYSN Lumajang, Ratusan Siswa Batal Ikut Ujian
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita 15 unit truk dan dua alat berat jenis ekskavator dari lokasi pertambangan.
Informasi yang dihimpun, alat pertambangan yang disita milik perusahaan asal Banyuwangi.
Perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas pertambangan sejak awal tahun meskipun baru mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Kementerian ESDM.
Baca juga: Ratusan Sapi Perah di Lumajang Terjangkit PMK, Produksi Susu Anjlok
Padahal untuk bisa melakukan aktivitas pertambangan, sebuah perusahaan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan membenarkan penyitaan 15 truk dan 2 alat berat di Desa Bago.
Namun, pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung.
Dewa berjanji akan mengumumkan hasil penyelidikannya dalam beberapa hari ke depan.
"Kami masih lakukan pemeriksaan dan selidiki, nanti akan kami rilis hasilnya," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Simbar Semeru Lumajang, Camping Ditemani Gemuruh dan Lava Pijar Semeru
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.