Abdul Hakim juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mungkin mengawasi satu per satu perilaku dari mahasiswanya.
Sebab, jumlah mahasiswa yang ada lebih dari 60.000 orang.
Pengawasan yang telah dilakukan selama ini yakni setiap kegiatan kemahasiswaan yang ada harus mendapatkan izin dari pihak rektorat atau dekanat fakultas.
Ke depan, UB juga berupaya memperkuat pengendalian dan pengawasan bagi aktivitas mahasiswa yang dilaksanakan tanpa izin.
"Jadi tidak boleh lagi kegiatan yang tanpa sepengetahuan pimpinan universitas atau fakultas, jadi itu merupakan salah satu upaya pencegahan yang kami lakukan," katanya.
Baca juga: Densus 88 Ungkap Mahasiswa Tersangka Teroris di Malang Lakukan Komunikasi dengan Jaringan JAD
Pihaknya juga masih mengumpulkan data kegiatan-kegiatan yang selama ini diikuti oleh IA.
"Soal organisasi atau kegiatan yang diikuti yang bersangkutan, kami sedang mengumpulkan data, dia terjaring dengan kelompok diskusi manakah, unit kampus manakah, kita sedang kumpulkan datanya," katanya.
Setelah adanya penangkapan tersebut, pihak UB belum bisa menemui IA karena Densus 88 Anti Teror sedang mendalami kasus yang ada.
"Untuk pihak keluarga juga nomor yang ada belum bisa dihubungi," katanya.
Soal pendampingan hukum, Abdul Hakim menyampaikan bahwa rektor masih mempertimbangkan ketentuan yang ada.
"Jika yang dilakukan mahasiswa di luar aktivitas akademik dan kegiatan resmi kampus maka tanggungjawab yang bersangkutan, itu berlaku kepada seluruh civitas akademika," katanya.
Baca juga: Universitas Brawijaya Buka Jalur Prestasi 2022: Syarat dan Cara Daftar
Pihak universitas masih menunggu penetapan status mahasiswa tersebut di mata hukum untuk menentukan sanksi.
"Jika ada penetapan hukum pasti sudah inkrah, maka rektor memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, IA ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror di salah satu tempat kos yang berada di Jalan Dinoyo Permai Timur nomor 2 kavling 7 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Penangkapan itu disertai dengan penggeledahan kamar kos yang menjadi tempat tinggal mahasiswa tersebut. Peristiwa itu berlangsung pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.