Selain pelaku H, polisi juga meringkus pelaku W yang saat itu ada di area teras hotel.
Berdasarkan keterangan W, narkotika jenis sabu diperoleh dari pria berinisial M yang merupakan warga Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.
Di malam yang sama, M kemudian ditangkap di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.
Hasil interogasi terhadap M, ia mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W.
Baca juga: Atap Bandara Trunojoyo Sumenep Bocor padahal Baru Diresmikan
"Selanjutnya semua terlapor dan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 47,55 gram diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Widiarti.
Polisi masih melakukan penyelidikan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat tersebut. Termasuk kemungkinan adanya barang bukti lain berupa sabu dengan berat yang lebih banyak.
Kendati begitu, proses hukum terhadap ketiga pelaku tetap akan berjalan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.