SUMENEP, KOMPAS.com - Tiga orang sindikat peredaran narkoba lintas Kabupaten di Pulau Madura diringkus oleh aparat kepolisian, Selasa (24/5/2022).
Ketiga orang yang diringkus tersebut masing-masing berinisial H (32), warga Desa Sokobana Daya, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang dan W (32) warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
"Satu warga lainnya yakni M (29) merupakan warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Sandiaga Uno Resmikan Pembangunan Gedung UMKM Halal di Sumenep, Siap Bawa Produk Lokal Mendunia
Widiarti menjelaskan, penangkapan tiga orang pelaku tersebut bermula dari adanya laporan warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di salah satu hotel daerah Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan ke hotel yang dimaksud.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengetahui bahwa pelaku H sedang berada di dalam hotel.
Baca juga: KLM Anugrah Ilahi Tenggelam di Sumenep, ABK Selamat Setelah Bertahan di Rakit Buatan
Mereka langsung melakukan penangkapan terhadap H serta melakukan penggeledahan kamar.
Hasilnya ditemukan barang bukti di bawah bantal berupa satu kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah ditunjukkan kepada terlapor, dia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Widiarti.
Baca juga: Lambung Kapal Bocor, KLM Anugrah Ilahi Tenggelam di Perairan Pulau Sapudi Sumenep
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.