"Tarif parkir resmi Kota Blitar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Kita sudah lakukan sosialisasi terus menerus dan saya yakin warga Blitar sudah tahu semua," kata dia.
Baca juga: 3 Kamera ETLE Mulai Diterapkan, Polisi Juga Uji Coba Mobil INCAR di Kota Blitar
Juari mengatakan, pihaknya bersama petugas parkir resmi yang ada bekerja di bawah tekanan untuk memenuhi target pendapatan pada kas daerah.
Tahun 2021, ujarnya, pemasukan ke kas daerah dari parkir sebesar lebih dari Rp 1,3 miliar.
Tahun ini, lanjutnya, target pendapatan dari parkir masih belum berubah yaitu sekitar Rp 1,3 miliar.
Juari kembali meminta kepada masyarakat untuk menyertakan bukti yang lebih lengkap jika membuat laporan adanya penarikan biaya parkir melebihi ketentuan.
"Ya terima kasih atas laporannya, tapi tolong disertai bukti yang lengkap. Kalau sekadar menuduh, bisa saja saya tuntut balik," ujarnya.
Baca juga: Temuan Batu Relief dari Era Majapahit di Blitar Dipindahkan ke Museum Penataran
Sebelumnya diketahui, akun @jelajahblitar di Instagram mengunggah ulang curhatan akun Izora Zenata di grup Facebook Info Cegatan Blitar tentang tarif parkir Rp 5.000 di sekitar Alun-alun Kota Blitar.
Unggahan @jelajahblitar tersebut mendapatkan ribuan likes dan ratusan komentar dari warganet yang mayoritas membenarkan mahalnya tarif parkir di Kota Blitar yang dipungut oleh petugas parkir ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.