GRESIK, KOMPAS.com - Seorang anak di bawah umur berinisial AFE (12), menjadi korban pencabulan pria berinisial CE di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.
Pelaku mencabuli korban hingga tujuh kali, dalam rentang Agustus hingga September 2021.
Baca juga: 11 Calon Jemaah Haji Asal Gresik Pilih Mengundurkan Diri, Ini Alasan Mereka...
Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh keluarga kepada pihak kepolisian pada 4 Januari 2022.
Pelaku juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun pihak keluarga merasa, ada yang kurang dalam penanganan kasus yang dialami oleh putrinya.
Keluarga menilai korban masih mengalami trauma.
Korban masih kerap stres, depresi, emosi, bahkan hingga mencekik adik dan orangtuanya sendiri.
Baca juga: Akses Jalan Ditutup Seng, Penghuni 6 Rumah di Gresik Merasa Terisolasi
Kondisi ini memantik pertanyaan bagi keluarga korban, terkait pendampingan yang dilakukan oleh dinas terkait.
Padahal dari pengakuan ayah korban berinisial FK, selain melaporkan kepada pihak kepolisian atas kasus yang dialami oleh anaknya, laporan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga sudah dilakukan.
"Pendampingan itu waktu awal saja, satu, dua hari. Terakhir tidak ada pendampingan sampai hari ini. Kami butuh pendampingan psikisnya (korban)," ujar FK, kepada awak media di Gresik, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Banjir Rob yang Sempat Rendam Ratusan Rumah di Gresik Surut, Warga Diimbau Waspada