PAMEKASAN, KOMPAS.com - Harun Masiku, buronan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, hingga saat ini belum diketahui pasti keberadaannya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengasumsikan bahwa Harun Masiku sudah melarikan diri ke luar negeri.
Untuk mengejar eks politisi PDI Perjuangan itu, Nurul Ghufron menyebutkan, KPK terkendala faktor pandemi.
Baca juga: Siapa Harun Masiku yang Jadi Buronan KPK dan Mengapa Sulit Ditangkap?
Menurut Ghufron, selama 2 tahun lebih dunia dilanda pandemi Covid-19. Hal ini membuat ruang gerak KPK dibatasi oleh aturan global.
Untuk mengejar Harun ke luar negeri tidak mudah.
"Jangankan bergerak ke luar negeri, di dalam negeri saja kesulitan. Harus swab, harus vaksin dan aturan lainnya," terang Nurul Ghufron usai mengisi kuliah tamu di Universitas Madura (Unira) Pamekasan, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Soal Informasi Harun Masiku, KPK Minta Novel Menyampaikannya ke Penegak Hukum
Pria kelahiran Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini menambahkan, aturan aktivitas publik di Indonesia saat ini sudah longgar.
Namun demikian, kondisi di luar negeri tidak bisa disamakan dengan Indonesia. Di beberapa negara lain masih ketat menerapkan aturan pandemi.
"Covid di negara lain ada yang masih belum landai. Bahkan ada negara yang lockdown. Jadi tidak bisa disamakan dengan di Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: KPK Sita Catatan Tangan dengan Kode Khusus di Ruang Kerja Wali Kota Ambon
Mantan dosen Universitas Jember (Unej) Jawa Timur ini mengungkapkan, KPK tidak punya alasan untuk menunda-nunda untuk menyelesaikan perkara suap Harun Masiku.
"Tidak usah menuduh KPK dengan yang aneh-aneh. Pandemi jadi alasan utama untuk menangkap Harun," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.