Mendengar itu, sambugnya, pelaku emosi lalu menganiaya korban.
"Pelaku emosi, karena ajakan untuk menikah ditolak oleh korban," ujarnya.
Pelaku, sambungnya, menganiaya korban dengan menggunakan tangannya hingga membuat wajah korban lebam.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban lantas melaporkannya ke polisi hingga pelaku diamankan di rumahnya.
Jadi tersangka
Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, kata Sri, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Sudah tersangka. Kami jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya.
(Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.