KOMPAS.com - Faris Ardiansyah (31), pria yang menganiaya selingkuhannya karena ajakan menikahnya ditolak ditangkap polisi, Selasa (17/5/2022).
Diketahui korban bernama Kurniawati (29).
"Kanit Reskrim beserta tiga anggota mendatangi rumah pelaku. Tapi saat itu, pelaku keluar beserta keluarga dan orangtuanya," Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Deket AKP Sri Iswati, saat dikonfirmasi, Mumat (20/5/2022).
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Petugas kepolisian sempat menunggu, sebelum pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.
Sri menceritakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kos-kosan korban di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatamn Deket, Lamongan, Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kata Sri, pelaku sudah berkeluarga. Saat itu, pelaku mengutarakan niat ingin menikahi korban, namun ditolak oleh Kurniawati.
Baca juga: Ajakan Menikah Ditolak, Pria di Lamongan Aniaya Selingkuhan