Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Trenggalek Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Pembajak Sawah

Kompas.com - 20/05/2022, 19:04 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Dua orang pelaku pencurian mesin diesel pembajak sawah ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (20/5/2022).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 11 unit mesin diesel pembajak sawah hasil curian di sejumlah persawahan di wilayah Trenggalek.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, ada tiga pelaku dalam kasus pencurian tersebut. Namun, satu pelaku melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

“Dua pelaku kami tangkap, satu pelaku dalam pengejaran. Kemanapun lari dan sembunyi kami kejar dan tangkap sampai lubang tikus sekalipun, agar Trenggalek aman,” kata Dwiasi saat merilis kasus tersebut di lokasi kejadian, yakni di petak sawah Tamanan, Jumat.

Baca juga: Menengok Lebaran Ketupat di Trenggalek, Diwarnai Pesta Kembang Api

Dua pelaku yang ditangkap berinisial AS dan HR. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ngadiluwih, Kediri. Sedangkan satu pelaku yang dinyatakan dalam pencarian dan pengejaran polisi berinisial LD.

Tersangka AS merupakan residivis dengan kasus pencurian pemberatan di Kabupaten Blitar. Dia pernah divonis 7 bulan penjara. Sedangkan tersangka HR merupakan residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kediri dan divonis 5 bulan penjara.

Baca juga: Pulang dari Sawah, Petani di Ponorogo Temukan Anaknya Tewas Tersengat Listrik

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan perwakilan kelompok tani ke Polres Trenggalek pada Bulan April 2022 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Reskim Polres Trenggalek melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua orang pelaku.

“Begitu mendapat laporan, segera kami perintah anggota Sat Reskrim segera cari pelaku, dan kesigapan anggota kami di lapangan, berhasil terungkap,” ujar Dwiasi.

Ketiga pelaku itu memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Pelaku HR dan LD sebagai pencuri mesin diesel di sawah, sedangkan AS sebagai sopir sekaligus mengamati situasi.

“Jadi para palaku mengamati lokasi, petak sawah mana yang akan menjadi sasaran,” terang Dwiasi.

Siang hari sebelum mencuri, pelaku mengintai para petani yang sedang membajak sawahnya. Kemudian pada malam hari, pelaku melancarkan aksinya.

“Sebagian besar petani menyimpan mesin pembajak sawah di bagunan milik kelompak tani yang berada di area sawah yang lepas pengawasan,” ujarnya.

Baca juga: Uang Rp 84 Juta di Rekening Nasabah Trenggalek Lenyap Setelah Dapat Telepon Ini

Mereka mencuri dengan cara melepas baut dari kerangka, kemudian mesin diesel itu dipikul dan dimasukkan ke mobil yang dikemudikan oleh AS. Selanjutnya, para pelaku menuju ke tempat sasaran lainnya yang sebelumnya sudah diintai.

Di wilayah Trenggalek, mereka mencuri mesin diesel pembajak sawah di empat lokasi. Yakni, di petak sawah Kecamatan Karangan, area persawahan Kecamatan Gandusari, petak sawah Kelurahan Tamanan dan di kawasan persawahan Kecamatan Pogalan.

“Kejahatan dilakukan berkali-kali selama beberapa hari dalam kurun waktu sekitar satu bulan,” ujar Dwiasi.

Rencananya, mesin diesel bajak sawah hasil curian itu akan dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp 2 juta per unit.

Baca juga: Dibegal, Pria di Lumajang Buang Motor ke Sawah hingga Dibacok 2 Kali

Dikembalikan ke petani

Kini, sebanyak 11 unit mesin diesel pembajak sawah itu dikembalikan kepada para pemiliknya dengan skema pinjam pakai karena masih menjadi barang bukti.

“Karena melapor kecurian, harapannya mesin bisa dipakai kembali. Jadi langsung kami pinjam pakaikan kepada pelapor,” ujar Dwiasi.

Dari 11 unit mesin diesel tersebut, satu di antaranya milik perorangan, sisanya sebanyak 10 unit milik kelompok tani.

Dwiasi mengimbau kepada para petani agar menyimpan mesin atau peralatan pertanian lain di tempat yang lebih aman.

Sementara itu, Karti, perwakilan korban, menjelaskan, dirinya tidak mengira akan kehilangan mesin diesel pembajak sawah. Seperti biasanya, mesin pembajak sawah itu disimpan di kawasan petak persawahan.

“Karena ini milik kelompok dan selama ini aman-aman saja, kami menyimpan di bangunan petak sawah,” ujar Karti di lokasi rilis di kawasan persawahan Kelurahan Tamanan, Trenggalek, Jumat.

Baca juga: Tak Kebagian Uang Pencurian Sawit, Agus Bunuh Temannya, Pelaku 1 Jam Berbaring di Samping Korban yang Tidur

Pada saat kejadian, salah satu petani yang hendak membajak sawah terkejut karena mesin diesel tidak ada di antara kerangka. Setelah ditanyakan ke anggota kelompok tani lain, mereka tidak tahu keberadaan mesin tersebut, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Pagi ketika mau digunakan, mesin sudah tidak ada di rangkaian kemudi bajak sawah,” terang Karti.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHpidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHpidana jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com