Sementara itu, Karti, perwakilan korban, menjelaskan, dirinya tidak mengira akan kehilangan mesin diesel pembajak sawah. Seperti biasanya, mesin pembajak sawah itu disimpan di kawasan petak persawahan.
“Karena ini milik kelompok dan selama ini aman-aman saja, kami menyimpan di bangunan petak sawah,” ujar Karti di lokasi rilis di kawasan persawahan Kelurahan Tamanan, Trenggalek, Jumat.
Pada saat kejadian, salah satu petani yang hendak membajak sawah terkejut karena mesin diesel tidak ada di antara kerangka. Setelah ditanyakan ke anggota kelompok tani lain, mereka tidak tahu keberadaan mesin tersebut, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Pagi ketika mau digunakan, mesin sudah tidak ada di rangkaian kemudi bajak sawah,” terang Karti.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHpidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHpidana jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.