TRENGGALEK, KOMPAS.com - Dua orang pelaku pencurian mesin diesel pembajak sawah ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (20/5/2022).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 11 unit mesin diesel pembajak sawah hasil curian di sejumlah persawahan di wilayah Trenggalek.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, ada tiga pelaku dalam kasus pencurian tersebut. Namun, satu pelaku melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
“Dua pelaku kami tangkap, satu pelaku dalam pengejaran. Kemanapun lari dan sembunyi kami kejar dan tangkap sampai lubang tikus sekalipun, agar Trenggalek aman,” kata Dwiasi saat merilis kasus tersebut di lokasi kejadian, yakni di petak sawah Tamanan, Jumat.
Baca juga: Menengok Lebaran Ketupat di Trenggalek, Diwarnai Pesta Kembang Api
Dua pelaku yang ditangkap berinisial AS dan HR. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ngadiluwih, Kediri. Sedangkan satu pelaku yang dinyatakan dalam pencarian dan pengejaran polisi berinisial LD.
Tersangka AS merupakan residivis dengan kasus pencurian pemberatan di Kabupaten Blitar. Dia pernah divonis 7 bulan penjara. Sedangkan tersangka HR merupakan residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kediri dan divonis 5 bulan penjara.
Baca juga: Pulang dari Sawah, Petani di Ponorogo Temukan Anaknya Tewas Tersengat Listrik
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan perwakilan kelompok tani ke Polres Trenggalek pada Bulan April 2022 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Reskim Polres Trenggalek melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua orang pelaku.
“Begitu mendapat laporan, segera kami perintah anggota Sat Reskrim segera cari pelaku, dan kesigapan anggota kami di lapangan, berhasil terungkap,” ujar Dwiasi.
Ketiga pelaku itu memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Pelaku HR dan LD sebagai pencuri mesin diesel di sawah, sedangkan AS sebagai sopir sekaligus mengamati situasi.