BLITAR, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, polisi turun tangan terkait aktivitas tambang pasir yang ditolak warga di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Blitar, Jawa Timur.
Argo mengatakan, penambangan pasir yang merambah area permukiman warga di RT 5/RW 8 itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Baca juga: Penambangan Pasir Mulai Rambah Permukiman, Warga Geruduk Kantor Desa di Blitar
"Proses hukum terus berjalan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim Satgas dari Polda atas kegiatan penambangan tersebut," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/5/2022).
Selain tidak memiliki izin, penambang juga beraktivitas di tanah milik warga. Hal itu memancing protes warga desa.
Argo menyebut, aktivitas penambangan yang membuat ratusan warga menggeruduk Kantor Desa Kedawung itu baru berlangsung dua hari.
Namun, ujarnya, karena penambangan berlangsung di area pemukiman warga maka langsung memancing reaksi penolakan dari warga.
"Kami langsung ke lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga dan langsung kita hentikan. Sekarang sudah tidak ada aktivitas lagi. Peralatan dan lokasi kita police line," ujarnya.
Argo menegaskan, proses hukum terus berlanjut. Namun, kasus itu ditangani tim penyidik dari Polda Jawa Timur yang membidangi kasus pertambangan.
Namun, dia menolak membeberkan detail pemeriksaan termasuk identitas dan jumlah penambang yang sedang diperiksa.
"Pemeriksaan, penegakan hukum oleh Satgas dari Polda, kita hanya lakukan asistensi," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.