SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria asal Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi terkait dengan kasus narkotika jenis sabu.
Pria berinisial DWT (28) itu diringkus saat sedang mengkonsumsi sabu di halaman rumah warga di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Sekarang kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Aturan Bermasker Dilonggarkan, Pemkab Sumenep Tetap Minta Pengunjung Tempat Wisata Pakai Masker
Widiarti menjelaskan, awal mula penangkapan DWT bermula dari adanya laporan warga terkait dugaan adanya transaksi sabu di sekitar Desa Batuan, Sumenep.
Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mendapati seseorang, yang belakangan diketahui berinisial DWT, sedang menikmati sabu di sebuah tempat duduk di halaman rumah warga.
Baca juga: Banjir Rob Landa Kalianget Sumenep, Warga Diminta Waspada
Polisi lantas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa sebuah kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,48 gram.
"Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya kita amankan," tuturnya.
Widiarti menyebut, polisi sedang mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Pihaknya juga tengah menelusuri sumber narkotika jenis sabu itu.
Atas perbuatannya itu, DWT dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.