Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Nganjuk Diduga Edarkan Pil Koplo, Sang Istri Mengaku Khilaf

Kompas.com - 20/05/2022, 15:47 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk membekuk 43 tersangka dari 26 kasus yang ditangani dalam sebulan terakhir.

Dari 43 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri) bernama Yanto dan Muria, warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pasutri yang berprofesi sebagai pemilik warung nasi tersebut dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk karena kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil koplo.

Baca juga: Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Takziah dari Jember dan Banyuwangi Kecelakaan di Tol Nganjuk, 2 Tewas

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, alasan pasutri tersebut menjual pil koplo karena persoalan ekonomi.

“Untuk kebutuhan sehari-harinya,” ungkap Boy  saat konferensi pers ungkap kasus di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nganjuk, Jumat (20/5/2022).

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Santoso menambahkan, pasutri Yanto dan Muria dibekuk pada 22 April 2022.

“Pasutri itu awalnya ditangkap karena kita temukan pengguna atau pemakai di bawahnya, kemudian kita kembangkan dari mana asal barang itu, ternyata dari pasutri tadi,” beber Joko.

“Mereka motivasinya menjual ini ya untuk mencari keuntungan, untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” lanjut dia.

Baca juga: Antisipasi Hepatitis Akut Misterius di Nganjuk, Dinkes Siapkan RS Rujukan

Kepada penyidik, kata Joko, pasutri tersebut mengaku baru pertama kali mengederkan pil koplo.

Kini pihaknya masih mendalami kasus ini dan mencoba membongkar jaringan di Kabupaten Nganjuk.

“Kita masih mencoba menggali mengembangkan terus, nanti ketika dapat orang yang notabene membeli dari mereka, baru kita bisa menjawab berdasarkan fakta,” tuturnya.

Adapun dari tangan pasutri Yanto dan Muria, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 botol plastik masing-masing berisi 900 butir dan 4 plastik masing-masing berisi 90 butir pil koplo.

“Keduanya kita terapkan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” sebut Joko.

Baca juga: Kecelakaan Kerja, Warga Nganjuk Tewas di Pabrik Plastik

Mengaku khilaf

Sementara sang istri, Muria, kepada wartawan mengaku baru tiga bulan mengedarkan pil koplo. Ia dan suaminya mengaku hanya pengedar, bukan pemakai.

“Suami saya sama saya ndak pemakai,” akunya.

Adapun Muria menyebut dirinya khilaf menjual barang haram tersebut.

“Khilaf, enggak punya utang saya,” paparnya.

Selain pasutri pengedar pil koplo, dalam konferensi pers tersebut turut dipampang wajah 41 tersangka narkoba lainnya.

Lalu sejumlah barang bukti mulai sebanyak 60,13 gram sabu dan obat-obatan jenis double L pil sebanyak 71.314 butir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDIP Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

PDIP Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

Surabaya
Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Surabaya
Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Surabaya
Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Surabaya
Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Surabaya
Kebakaran GM Plaza Lumajang, 1 Satpam Dilarikan ke RS akibat Sesak Napas

Kebakaran GM Plaza Lumajang, 1 Satpam Dilarikan ke RS akibat Sesak Napas

Surabaya
 Pilu, Bocah 15 Tahun di Surabaya 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi

Pilu, Bocah 15 Tahun di Surabaya 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi

Surabaya
Kesaksian Pemilik Rumah di Pasuruan yang Dijadikan Tempat Produksi Narkotika: Bilangnya Usaha Kosmetik

Kesaksian Pemilik Rumah di Pasuruan yang Dijadikan Tempat Produksi Narkotika: Bilangnya Usaha Kosmetik

Surabaya
Rumah Terbakar di Jember, Penghuni Lansia Tewas Saat Berupaya Padamkan Api

Rumah Terbakar di Jember, Penghuni Lansia Tewas Saat Berupaya Padamkan Api

Surabaya
4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Surabaya Berlutut agar Laporan Dicabut

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Surabaya Berlutut agar Laporan Dicabut

Surabaya
Mensos Risma Minta Pemkab Lumajang Lebih Tanggap Antisipasi Bencana, Bandingkan dengan Penanganan Merapi

Mensos Risma Minta Pemkab Lumajang Lebih Tanggap Antisipasi Bencana, Bandingkan dengan Penanganan Merapi

Surabaya
Istri Napi Jalankan Bisnis Pembuatan Sabu Skala Rumahan, Dikendalikan Suami dari Lapas

Istri Napi Jalankan Bisnis Pembuatan Sabu Skala Rumahan, Dikendalikan Suami dari Lapas

Surabaya
Pria di Bangkalan Ditangkap karena Curi Motor, Salah Satunya Milik Polisi

Pria di Bangkalan Ditangkap karena Curi Motor, Salah Satunya Milik Polisi

Surabaya
Konsumsi Sabu, Ayah Kandung di Surabaya Aniaya Bayinya yang Berusia 6 Hari

Konsumsi Sabu, Ayah Kandung di Surabaya Aniaya Bayinya yang Berusia 6 Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com