MAGETAN, KOMPAS.com – QRPP (23), warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap anggota Polres Magetan usai mencuri kotak amal di Mushala Al Asror.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto mengatakan, pelaku mengaku telah mencuri kotak amal masjid sebanyak 11 kali.
Baca juga: Cegah Penularan PMK, Bupati Madiun: Hewan Ternak dari Magetan Tidak Boleh Masuk
”Saat ditangkap pelaku mengaku sudah 11 kali melakukan pencurian kotak amal di masjid terutama di lingkungan Kecamatan Panekan,” ujar Rudi di ruang kerjanya, Kamis (19/5/2022).
Rudi menambahkan, pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan itu berpura-pura shalat di masjid sebelum menjalankan aksinya.
Usai shalat, pelaku mengamati kotak amal masjid tersebut. Setelah itu, pelaku kembali ke masjid itu untuk melakukan aksinya pada keesokan harinya.
“Setelah melakukan survei di masjid yang jadi sasaran besoknya pelaku akan kembali membawa tang maupun obeng untuk membuka kotak amal,” imbuhnya.
Setiap menjalankan aksinya, pelaku mengaku menggasak uang kotak amal mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1 juta. Hasil curian itu dipakai membiayai kebutuhan sehari-hari.
Aksi QRPP terbongkar setelah unggahan seorang takmir masjid di media sosial Facebook. Dalam foto yang diunggah takmir masjid itu terlihat motor yang dipakai pelaku.
Polres Magetan lalu menelusuri pemilik sepeda motor itu. Saat ditangkap, QRPP mengakui perbuatannya.
Baca juga: Mengabadikan Magetan dalam Ribuan Karya Foto Sejak 1969, Mbah Sarkoem Dapat Penghargaan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Pelaporannya secara tidak resmi, tetapi ksi pelaku ini cukup meresahkan masyarakat. Kita akan jetat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” ucap Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.