Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik di Kota Blitar, Polisi: Mulai Hari Ini ETLE Kita Berlakukan Penuh

Kompas.com - 19/05/2022, 15:54 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Mulai Kamis (19/5/2022), Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menerapkan sanksi tilang bagi pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di tiga lokasi yang telah terpasang perangkat tilang elektronik (ETLE).

Penindakan berupa sanksi tilang itu akhirnya diberlakukan setelah lebih dari satu tahun lalu Polres Blitar Kota bersama Pemerintah Kota Blitar meresmikan terpasangnya perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE) di tiga lokasi.

Baca juga: BPCB Jatim Pindahkan 4 Benda Cagar Budaya dari Abad ke-14 di Blitar

Ketiga lokasi tersebut adalah Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Masjid Plosokerep, dan Simpang Empat SPBU Pakunden.

Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, pelanggar lalu lintas di tiga titik ETLE itu akan menghadapi sanksi tilang mulai hari ini.

"Semuanya sudah siap, setelah kita melalui masa sosialisasi dan uji coba, maka mulai hari ini ETLE kita berlakukan penuh. Pelanggar yang terdeteksi perangkat di tiga titik yang ada akan mendapatkan kiriman surat tilang beserta besaran denda yang harus dibayar," ujar Argo pada konferensi pers, Kamis.

Besaran denda yang harus dibayar pelanggar lalu lintas, ujarnya, beragam mulai puluhan ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah. Bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Para pelanggar, kata dia, akan mendapatkan surat pemberitahuan tilang yang dikirim melalui pos paling lama satu pekan setelah pelanggaran dilakukan.

"Setelah proses verifikasi selesai, surat pemberitahuan tilang yang disertai bukti tangkapan layar pelanggaran akan kami kirim dan sekitar satu pekan surat sudah tiba di alamat pelanggar," jelasnya.

Argo mengatakan, penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Di sisi lain, ujarnya, ETLE juga diharapkan menekan kemungkinan perilaku buruk petugas kepolisian termasuk praktik menerima suap atau meminta pungutan pada pelanggar.

"Jadi diharapkan ini dapat membawa perbaikan baik perilaku masyarakat dalam berlalu lintas maupun perilaku petugas kepolisian," ujarnya.

"Praktik pelanggar lalu lintas dibawa ke pos polisi dan kemudian terjadi tindakan tidak terpuji diharapkan lambat laun akan hilang," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, perangkat kamera sistem ETLE yang terpasang di tiga titik sangat akurat menangkap pelanggaran lalu lintas.

Beragam bentuk pelanggaran lalu lintas di tiga titik tersebut, ujarnya, dipastikan akan terdeteksi oleh sistem melalui kamera pengawas ETLE.

Selama masa uji coba pada April, tercatat 10.297 pelanggaran yang terdeteksi di dua titik yaitu di Simpang Tiga Herlingga (5.955) dan Simpang Empat Plosokerep (4.342).

"Itu baru di dua titik karena kebetulan selama April terjadi kerusakan pada perangkat ETLE di Simpang Empat SPBU Pakunden," jelasnya.

Menurut Mulya, distribusi kendaraan yang digunakan pelanggar hampir seimbang proporsinya antara sepeda motor dan mobil.

Baca juga: Wisatawan di Kota Blitar Boleh Lepas Masker, tapi Tetap Gunakan PeduliLindungi

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara roda dua, ujarnya, adalah tidak memakai helm dan melanggar isyarat lampu lalu lintas.

"Pelanggaran yang banyak dilakukan pengendara mobil adalah tidak memakai safety belt, pelanggaran marka jalan dan isyarat lampu," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com