BATU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, resmi menutup pasar hewan pada Rabu (18/5/2022) siang.
Penutupan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor : 524.3./1136/422/114/2022 yang ditandatangani sejak Jumat (13/5/2022).
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batu telah memasang spanduk bertuliskan peringatan bahwa pasar ditutup sementara waktu.
Kepala UPT Pasar, Agus Suyadi mengatakan, penutupan pasar hewan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap sapi dan kambing sehingga tidak meluas.
Baca juga: Dampak PMK, Stok Sapi di Bandung Barat Terancam Tak Cukup untuk Idul Adha
Pihaknya juga telah mensosialisasikan rencana penutupan pasar hewan kepada para pedagang pada 15 Mei lalu.
"Dua kali komunikasi dengan pedagang sewaktu hari Minggu, waktu hari pasaran. Terus hari Rabu sekarang banner sudah dipasang dan surat edaran sudah disosialisasikan, tadi sekitar jam 11 kurang pedagang sudah bubar semua," kata Agus saat dikonfirmasi via telepon pada Rabu malam.
Menurutnya penutupan Pasar Patok juga mengikuti kebijakan pemerintah daerah lainnya di Malang Raya.
Seperti halnya, Pemkab Malang yang telah menutup pasar-pasar hewan yang ada.
Dia menyampaikan di Kota Batu untuk pasar hewan hanya terdapat satu tempat saja.
Baca juga: Mulai Pekan Depan, Sapi di Sumsel Disuntik Vaksin PMK
Penutupan akan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan atau menunggu wabah PMK melandai di Kota Batu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.