BLITAR, KOMPAS.com - Di tengah merebaknya wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) pada ternak sapi, Kota Blitar tetap membuka lebar pintu bagi ternak sapi dari luar daerah.
Pemerintah Kota Blitar juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) PMK.
Tugasnya memastikan sapi yang diperjualbelikan di pasar hewan terbebas dari indikasi terjangkit PMK melalui satu prosedur pemeriksaan.
Baca juga: 25 Sapi di Magetan Dinyatakan Positif PMK, Pemkab Isolasi 2 Kecamatan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, Satgas PMK yang terdiri dari unsur tiga pilar (TNI, Polri dan Pemkot) bertugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan ternak sapi yang hendak diperdagangkan di pasar-pasar hewan di Kota Blitar.
Pos-pos pemeriksaan, kata Argo, didirikan terutama di sekitar pasar hewan termasuk pasar hewan terbesar di Kota dan Kabupaten Blitar, yaitu Pasar Dimoro.
"Hewan yang datang dicek, dibersihkan. Juga diperiksa dokumennya. Jika dokumen diragukan (validitasnya), di sini standby dokter hewan yang akan mengecek dan memastikan sapi yang akan diperjualbelikan sehat, utamanya terbebas dari indikasi PMK," kata Argo kepada wartawan di sela peninjauan Pasar Hewan Dimoro bersama Wali Kota Blitar Santoso, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Kecelakaan Maut Sepeda Motor di Simpang Empat Kota Blitar, Satu Remaja Tewas
Selain melakukan pengecekan di pos-pos yang ada di pasar hewan, lanjutnya, Satgas PMK juga melakukan razia lalu lintas ternak sapi di sejumlah titik perbatasan antardaerah.
Termasuk memberikan perhatian lebih pada ternak sapi asal Malang karena di daerah tersebut telah muncul sejumlah kasus PMK.
Baca juga: Puluhan Rumah Warga Roboh akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang di Blitar