SURABAYA, KOMPAS.com - PT. Jasa Raharja (Persero) memastikan korban luka dan korban meninggal dunia kecelakaan bus pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5/2022), bakal mendapatkan santunan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal Rp 20.000.000.
Baca juga: Bus Pariwisata Tabrak Tiang di Tol Sumo, 13 Penumpang Tewas, 12 Luka Berat
Sementara untuk korban meninggal dunia, mendapatkan santunan sebesar Rp 50.000.000.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan mendapatkan santunan," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto dikonfirmasi wartawan Senin siang.
Pihaknya bersama polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk memastikan peristiwa tersebut.
"Kami juga sudah menerbitkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Sumo yang Tewaskan 13 Orang, Polisi: Diduga Sopir Mengantuk
Seperti diberitakan, bus pariwisata mengalami kecelakaan di tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5/2022) pagi. Dugaan awal penyebabnya karena sopir mengantuk.
"Dugaan awal driver mengantuk, perlu waktu pemeriksaan mendalam, karena sopir mengalami luka berat," kata Kasat PJR Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi dikonfirmasi Senin siang.
Baca juga: 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto, Kendaraan Tabrak Tiang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.