Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas SE Bupati Malang soal Penutupan Pasar Hewan, Pedagang Sapi di Singosari Terpaksa Pulang Lebih Awal

Kompas.com - 14/05/2022, 06:43 WIB
Imron Hakiki,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Malang yang mengatur tentang operasional hewan ternak ruminansia dan babi di Kabupaten Malang, jawa Timur membuat sejumlah pedagang sapi di pasar batal berdagang.

Salah satunya di Pasar Singosari. Puluhan pedagang ternak di sana memulangkan sapi-sapinya lebih awal, Jumat (13/5/2022).

Terlihat sejumlah mobil pikap dan truk berbondong-bondong mengankut sapinya keluar dari pasar pada sekitar pukul 10.00 WIB. Padahal, pada hari-hari biasanya jam operasional pasar hewan itu sampai pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Wabah PMK Masuk Madiun, Wali Kota: Petugas Disperta Jangan Tidur

Salah satu pedagang, Hasyim (45) mengatakan mereka pulang setelah mendapat sosialisasi dari Polsek Singosari terkait penutupan sementara pasar hewan.

"Biasanya pulangnya itu jam 17.00-an tapi hari ini kami pulang, karena disuruh libur sementara akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK)," ungkapnya saat ditemui, Jumat (13/5/2022).

"Tadi pagi petugas juga ada penyemprotan desinfektan di sini," imbuhnya.

Kebijakan penutupan pasar hewan itu, menurut Hasyim tentunya berdampak bagi pendapatannya. Namun, pihaknya mengaku pasrah. Sebab, hal itu juga untuk kebaikan para pedagang.

"Tidak apa-apa, tutup sementara. Daripada kalau buka membuat wabah PMK semakin menyebar, dan kita pun semakin lama tidak berjualan," jelasnya.

Beruntungnya, meskipun harus pulang lebih awal, Hasyim mengaku sudah menjual sembilan sapi.

Baca juga: Antisipasi PMK, Polisi Cegat Pengiriman Hewan Ternak ke Pulau Madura

"Sisa satu sapi yang belum dijual dan dibawa pulang ke daerah Nongkojajar Pasuruan," katanya.

Sementara untuk harga jual sapi, hingga saat ini belum ada perubahan. Yakni berkisar di harga Rp 20 juta ke atas. "Dari 10 sapi yang saya bawa, tersisa satu ini," ujarnya.

Kepala Pasar Hewan Ternak Singosari, Pujiono mengatakan pasca terbitnya SE penutupan pasar hewan itu, Senin (16/5/2022) mendatang akan dilakukan sterilisasi pasar.

"Penyemprotan menyeluruh ke seluruh penjuru pasar hewan, bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang," jelasnya.

Ia menyebut, saat melakukan sosialisasi penutupan pasar hewan, sempat ada ketidaksetujuan dari para pedagang.

Baca juga: Ratusan Sapi di Bangka Belitung Terjangkit PMK, Ini Langkah Pemda

"Sempat ada ungkapan tidak setuju, tapi akhirnya tetap setuju demi mencegah penyebaran," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) seiring maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak ruminansia dan babi di Kabupaten Malang.

SE itu dikeluarkan sejak Kamis (12/5/2022) bernomor 800/3699/35.07.201/2022 ditandatangani Bupati Malang, HM Sanusi.

Ada lima poin isi dari SE tersebut. Yakni membatasi lalu lintas dari dan menuju Kabupaten Malang, penutupan semua pasar hewan hingga waktu tidak ditentukan, dan menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke Rumah Pemotongan Hewan.

Kemudian, melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan, dan seleksi ketat penyembelihan ternak ruminansia di Rumah Potong Hewan (RPH).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com