LUMAJANG, KOMPAS.com - Terdakwa penendang sesajen di lereng Gunung Semeru pada Desember 2021, Hadfana Firdaus, menjalani persidangan secara daring dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Selasa (10/5/2022).
Dalam persidangan, Hadfana mengaku bahwa video yang dibuatnya hingga memunculkan polemik di masyarakat itu sengaja dibuat untuk jadi bahan kajian yang diikutinya.
"Iya itu saya yang buat untuk bahan kajian, bukan untuk umum," ucap Hadfana kepada majelis hakim, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3,5 Kilometer
Video yang dibuat saat warga Semeru masih berduka itu, tersebar pertama kali di grup WhatsApp pengajian miliknya.
Namun ternyata video itu tersebar luas sebelum kajian berlangsung sesuai yang dijadwalkan.
"Memang belum jadwalnya saya untuk memaparkan video itu dalam kajian," tambahnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, dalam proses persidangan, terdakwa Hadfana sangat kooperatif dalam menjawab semua pertanyaan yang dilemparkan jaksa dan hakim.
"Terdakwa telah mengakui semua perbuatannya tadi dan menyesalinya," kata Yudhi.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Didakwa 3 Pasal Alternatif
Hanya saja tidak ada saksi yang mencoba meringankan tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum minggu depan.
"Terdakwa tidak memungkinkan mendatangkan saksi yang meringankan, minggu depan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan," pungkasnya.
Aksi Hadfana menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru diketahui sempat viral pada Desember 2021.
Aksinya yang terekam dalam sebuah video itu dikecam oleh warganet hingga akhirnya ia ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.