"Kita di sini akan melakukan upaya hukum untuk laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik junto fitnah junto pasal 27 ayat 3 UU ITE," tuturnya.
Lebih lanjut, laporan tersebut ditujukan kepada tiga terduga pengunggah berinisial AA, SSA dan DDW. Diduga ketiga orang tersebut merupakan anggota dari partai lain.
Kemudian untuk barang bukti yang diserahkan kepada kepolisian berupa cetakan kertas berisikan hasil screenshot di tiga WAG dari HP milik Nelly.
"Untuk bukti screenshot sudah kita serahkan ke penyidik jadi nanti kita tunggu hasilnya seperti apa, itu kita jadikan bukti dalam proses pelaporan ini," katanya.
Baca juga: Cerita Ibunda Pria Berbobot 275 Kg yang Jatuh dari Lift: Saya Menyesal Manggil Anak Saya Waktu Itu
Nelly mengatakan, unggahan tersebut menyinggung tanggung jawab dalam organisasi (DPD Perindo Kota Malang) yang dipimpinnya.
Kemudian salah satu terduga pengunggah berinisial SS juga telah menghapus unggahan tersebut.
Namun sebelum dihapus, ia telah melakukan screenshot di dalam salah satu percakapan WAG. Sedangkan terduga pengunggah lainnya yaitu DD telah merasa bersalah.
"Mungkin merasa bersalah tapi tidak sesederhana itu menurut saya supaya orang ber-medsos itu berhati-hati, menuduh orang itu harus berhati-hati," katanya.
Dia berharap adanya kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran semua masyarakat untuk bijak bermedia sosial.
"Harapan saya karena kasus ini tidak bisa dianggap sederhana karena memfitnah orang harus berhati-hati apalagi di ranah umum, harapan saya semoga menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati ber-medsos," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.