Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Kembalikan Ponsel Curian, Panik Korban Berteriak Saat Akan Diperkosa Pelaku

Kompas.com - 10/05/2022, 08:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tri Wahyudi Sutopo (30), warga Desa Mulung, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur diamankan karena hendak memperkosa pemilik rumah, G pada Minggu (8/5/2022) dini hari.

Tri mendatangi rumah G di Kecamatan Driyorejo, Gresik dengan niat mencuri.

Ia naik dari atas rumah kemudian masuk ke dalam rumah korban. Saat itu korban beristirahat di dalam kamar seorang diri.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun karena mendengar suara di sebelah kamar. Ia kemudian menghidupkan ponsel dan menyadari jika wifi rumah dalam kondisi mati.

Baca juga: Curi Sapi di Riau, 2 Pelaku Ditangkap Korban dan Warga Saat Hendak Jual Hewan Curiannya

Ia pun keluar kamar untuk mengecek kondisi wifi rumah. Namun betapa terkejutnya ia saat melihat pelaku sudah ada di ruang tengah.

Pelaku yang melihat korban langsung merampas ponsel dan perhiasan gelang yang dikenakan G.

Saat melihat G, pelaku berniat memperkosanya. Ia pun memaksa korban untuk berhubungan badan dan menyumpal mulut korban dengan celana dalam saat berteriak.

Diduga karena panik dan ketakutan, pelaku tiba-tiba melepaskan korban dan langsung mengembalikan ponsel milik G.

Baca juga: Ditinggal Berlebaran, Pria di Lombok Nekat Curi Burung Tetangganya Senilai Jutaan Rupiah

Sebelum kabur, pelaku juga melempar perhiasan milik korban dan pergi tanpa membawa apapun.

Korban yang syok berusaha menenangkan diri dan mendatangi ketua RT setempat untuk melapor.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Driyorejo. Setelah mengumpulkan informasi, polisi langsung mengamankan Tri di rumahnya. 

"Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

Baca juga: Curi BH yang Terjemur, Pria di Lombok Timur Tertangkap Basah Suami Korban

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Niat pelaku awalnya mencuri tiba-tiba berubah melakukan tindakan pemerkosaan.

Ia mengaku niat memperkosa muncul saat ia melihat kaki korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cakar di wajah dan dan dada.

Tri pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Gresik Batal Merampok Seusai Lihat Kemolekan Tubuh Janda Korbannya, Kembalikan Hasil Jarahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Surabaya
Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Surabaya
Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Surabaya
Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Surabaya
PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

Surabaya
Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Surabaya
Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com