Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Praperadilan, Tersangka Kasus Pencabulan di Madiun Akan Ajukan Restorative Justice

Kompas.com - 26/04/2022, 22:22 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memutuskan menolak seluruh permohonan tersangka kasus percabulan berinisial TW yang melayangkan praperadilan terhadap Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetya, Selasa (26/4/2022).

Terhadap putusan itu, tersangka percabulan TW melalui kuasa hukumnya akan mengajukan proses restorative justice ke Polres Madiun.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Madiun Hari Ini, 26 April 2022

Kuasa hukum TW, Dalu E Prasetiyo menyatakan, menerima hasil putusan tersebut.

Kendati demikian, kuasa hukum TW akan mengajukan restorative justice bagi kliennya di Polres Madiun.

“Kami menghargai terhadap putusan yang disampaikan hari ini sesuai amar putusan. Kami pun akan tetap mengupayakan segala hal termasuk pengajuan restorative justice. Dalam waktu dekat akan kami ajukan ke Polres Madiun,” jelas Dalu ditemui usai mendengar putusan praperadilan, Selasa.

Sebelum mengajukan gugatan praperadilan, Dalu sudah berusaha mengajukan restorative justice. Hanya saja, belum ada titik terang dari para pihak dalam kasus pencabulan itu.

“Dari awal kami sudah mengajukan restorasi. Namun saat itu belum menentukan titik temu yang baik. Artinya sebelum pra peradilan kami sempat meminta untuk restorative justice kepada kanit PPA Reskrim Polres Madiun,” ungkap Dalu.

Sementara itu Kasikum Polres Madiun, AKP Eka Supriyadi menyatakan, penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut setelah dinyatakan menang dalam praperadilan.

Harapannya berkas kasus itu segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Kita lanjutkan penyelidikan. Segera kita selesaikan penyidikan dan limpahkan berkas perkara. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21 dan tahap dua,” jelas Eka.

Menurut Eka, dilanjutkannya penyidikan setelah hasil keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menyebutkan seluruh permohonan tersangka ditolak. Dengan demikian apa yang dilakukan penyidik dalam kasus itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ditanya kuasa hukum tersangka TW akan mengajukan restorative justice, Eka mengatakan hal itu sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Namun, untuk mengajukan restorative justice terlebih dahulu ada kesepakatan para pihak.

“Kalau ada kesepakatan para pihak maka akan kita fasilitasi. Intinya para pihak bagaimana,” kata Eka.

Baca juga: Jelang Lebaran, KAI Madiun Berikan Tajil Gratis Bagi Pelanggan

Sebelumnya, seorang tersangka kasus percabulan berinisial TW menggugat praperadilan Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Gugatan dilayangkan lantaran penyidik Polres Madiun dinilai menetapkan TW sebagai tersangka kasus percabulan dengan alat bukti yang lemah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com