Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Lamongan Aniaya Istri karena Curiga Selingkuh

Kompas.com - 26/04/2022, 16:52 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - SS (40), warga Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian setempat. Dia ditangkap terkait tindak kekerasan fisik terhadap istrinya, SR (39), hingga menyebabkan sang istri mengalami beberapa luka.

Penganiayaan itu dipicu oleh kecurigaan SS kepada istrinya. Ia mencurigai istrinya telah berselingkuh dengan pria lain.

Karena tidak tahan dengan tingkah suaminya, pada 5 April 2022, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pria di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

"Untuk kejadiannya ada di Kecamatan Laren. Awalnya cekcok, karena mengira korban (SR) telah berselingkuh dengan pria lain," ujar Kasat Rekrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada awak media di Mapolres Lamongan, Selasa (26/4/2022).

Pada saat kejadian, korban dilempar dengan piring oleh SS hingga membuat tangan kanan korban luka memar. SS juga mencakar wajah korban hingga mengalami luka di bagian pipi kiri. Bahkan, pada kejadian sebelumnya, SS dilaporkan telah melakukan penganiayaan yang lebih kejam terhadap korban.

"Sebulan sebelumnya, korban juga sempat disundut rokok dan disiram air panas rebusan mie instan oleh pelaku," ucap Komang.

Baca juga: Praka Dwi, Anggota Marinir yang Tewas Diserang KKB, Dimakamkan di Lamongan

Akibat penganiayaan yang berlangsung pada Bulan Maret 2022 itu, korban mengalami luka bakar di bagian lengan dan lutut.

Sementara itu, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilaporkan oleh istrinya. Pelaku mengaku telah menganiaya istrinya meskipun kecurigaannya terkait perselingkuhan belum terbukti.

"Situasi Kamtibmas di Lamongan secara umum masih kondusif, namun ada beberapa catatan. Seperti Unit Reskrim, menangani kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terlebih saat bulan Ramadhan saat ini," kaya Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com