Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadaikan BPKB Motor Pelanggan ke Koperasi, Penjual Jamu di Jember Ditangkap

Kompas.com - 26/04/2022, 13:33 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - KTN (29), warga jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi pada Selasa (26/4/2022).

Perempuan yang berprofesi sebagai penjual jamu itu menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor milik Yongki, warga Kecamatan Kaliwates ke koperasi simpan pinjam.

Baca juga: Kronologi Polisi Tabrak Bocah di Jember, Diamuk Warga hingga Berakhir Damai

Alasannya, KTN mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi hingga terpaksa melakukan hal tersbeut.

"Dia beralasan lagi kepepet kebutuhan ekonominya," kata Kapolsek kaliwates Kompol Zaenuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Zaenuri menjelaskan, KTN meminjam BPKB motor korban yang merupakan pelanggan tetap jamunya pada Kamis (30/9/2021). Pelaku berlasan uang hasil menggadaikan BPKB itu dipakai untuk modal jualan.

KTN berjanji mengembalikan BPKB itu dalam jangka waktu satu bulan kepada korban.

Korban memberikan BPKB itu karena sudah kenal sebelumnya, sebab korban merupakan pelanggan tetap jamu yang dijualnya.

Namun ketika jatuh tempo satu bulan, pelaku tidak bisa mengembalikan BPKB tersebut.

"Akhirnya oleh korban dibuatkan surat pernyataan pengembalian BPKB dan diberi kesempatan sampai yang ketiga kalinya," tambah dia.

Namun KTN tak kunjung mengembalikan BPKB tersebut hingga berbulan-bulan sejak surat pernyataan dibuat.

Bahkan ketika ditagih, pelaku kerap berjanji dan tak bisa mengembalikan BPKB yang sudah digadaikan senilai Rp 3 juta itu.

"Uang hasil menggadaikan BPKB itu sudah habis digunakan pelaku," tambah dia.

Karena merasa dirugikan oleh KTN, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwates.

Baca juga: Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Jember

Selanjutnya pelaku KTN diamankan polisi setelah mendapatkan bukti yang cukup.

Pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com