Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadaikan BPKB Motor Pelanggan ke Koperasi, Penjual Jamu di Jember Ditangkap

Kompas.com - 26/04/2022, 13:33 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - KTN (29), warga jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi pada Selasa (26/4/2022).

Perempuan yang berprofesi sebagai penjual jamu itu menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor milik Yongki, warga Kecamatan Kaliwates ke koperasi simpan pinjam.

Baca juga: Kronologi Polisi Tabrak Bocah di Jember, Diamuk Warga hingga Berakhir Damai

Alasannya, KTN mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi hingga terpaksa melakukan hal tersbeut.

"Dia beralasan lagi kepepet kebutuhan ekonominya," kata Kapolsek kaliwates Kompol Zaenuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Zaenuri menjelaskan, KTN meminjam BPKB motor korban yang merupakan pelanggan tetap jamunya pada Kamis (30/9/2021). Pelaku berlasan uang hasil menggadaikan BPKB itu dipakai untuk modal jualan.

KTN berjanji mengembalikan BPKB itu dalam jangka waktu satu bulan kepada korban.

Korban memberikan BPKB itu karena sudah kenal sebelumnya, sebab korban merupakan pelanggan tetap jamu yang dijualnya.

Namun ketika jatuh tempo satu bulan, pelaku tidak bisa mengembalikan BPKB tersebut.

"Akhirnya oleh korban dibuatkan surat pernyataan pengembalian BPKB dan diberi kesempatan sampai yang ketiga kalinya," tambah dia.

Namun KTN tak kunjung mengembalikan BPKB tersebut hingga berbulan-bulan sejak surat pernyataan dibuat.

Bahkan ketika ditagih, pelaku kerap berjanji dan tak bisa mengembalikan BPKB yang sudah digadaikan senilai Rp 3 juta itu.

"Uang hasil menggadaikan BPKB itu sudah habis digunakan pelaku," tambah dia.

Karena merasa dirugikan oleh KTN, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwates.

Baca juga: Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Jember

Selanjutnya pelaku KTN diamankan polisi setelah mendapatkan bukti yang cukup.

Pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Surabaya
WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

Surabaya
Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

Surabaya
Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Surabaya
11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya
Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Surabaya
Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Surabaya
Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Surabaya
Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Surabaya
Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com