Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Bubuk Petasan lewat Facebook, 3 Pemuda di Blitar Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/04/2022, 08:58 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran bubuk bahan peledak petasan dengan barang bukti sebanyak 6,4 kilogram.

Barang bukti tersebut disita dari tiga orang tersangka yang belanja dan menjual bubuk petasan melalui media sosial Facebook.

Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, ketiga tersangka berbelanja dan menjual bubuk petasan melalui media sosial.

Baca juga: Bocah Korban Petasan di Kediri Jalani Operasi, Begini Kondisinya...

"Rupanya peredaran bubuk petasan ini cukup ramai di media sosial dan melibatkan anak-anak muda. Padahal bubuk petasan dilarang peredarannya dan sangat membahayakan," ujar Argo pada konferensi pers, Senin (25/4/2022) sore.

Argo menuturkan, salah satu tersangka bernama inisial RM yang baru berusia 18 tahun mengaku membeli bubuk petasan dari seseorang di grup Facebook "jual beli mercon Salatiga".

Warga Kabupaten Kediri itu, kata dia, membeli bubuk petasan seharga Rp 275.000 per kilogram lalu menjual kembali melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 350.000.

Dari tangan RM yang ditangkap di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar pada 10 April lalu itu, polisi menyita bubuk petasan sebanyak 3 kilogram.

Tersangka lainnya, kata Argo, adalah remaja 19 tahun dengan nama inisial PA yang ditangkap pada 12 April lalu dengan barang bukti 1,4 kilogram bubuk petasan.

Baca juga: Cemburu, Suami di Blitar Aniaya Pria yang Bertamu ke Rumah Istrinya

Sama dengan tersangka RM, kata Argo, warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar itu berbelanja bubuk petasan juga dari grup Facebook seharga Rp 275.000 per kilogram dan menjualnya Rp 330.000 per kilogram.

Tersangka ketiga adalah warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dengan inisial MAN (22) yang ditangkap pada 14 April dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram bubuk petasan.

"Tersangka MAN menjual bubuk petasan melalui grup Facebook yang dia buat, yaitu grup 'Tradisi petasan Jatim'," ujar Argo.

Sama dengan dua tersangka lainnya, kata Argo, MAN berbelanja bubuk petasan di media sosial dengan harga Rp 250.000 per kilogram dan menjualnya seharga Rp 300.000 per kilogram.

Selain bubuk petasan, polisi juga menyita puluhan selongsong petasan yang terbuat dari gulungan kertas.

Ketiga tersangka, kata Argo, dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com